Correct Article 17
KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, BAPPENAS menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. koordinasi penjabaran Garis-garis Besar Haluan Negara ke dalam rencana pembangunan nasional;
c. koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait;
d. penyusunan …
d. penyusunan program pembangunan sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan bersama-sama dengan Departemen Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPPENAS;
f. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
g. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Your Correction
