Correct Article 14
KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PERPUSNAS menyelenggarakan
fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perpustakaan;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas PERPUSNAS;
c. fasilitasi …
c. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perpustakaan;
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Your Correction
