Correct Article 12
KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BKN mempunyai kewenangan:
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. pelaksanaan mutasi kepegawaian antar Propinsi;
e. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kepegawaian;
2) penyusunan norma, standar dan prosedur kepegawaian negara dan pengendaliannya;
3) penyusunan program kepegawaian secara nasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah;
4) penyelenggaraan administrasi mutasi kepegawaian antar propinsi, serta perumusan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
5) penyelenggaraan administrasi kepegawaian nasional;
6) perencanaan kebijakan dan pemantauan pemanfaatan pendidikan dan pelatihan struktural;
7) pengawasan dan pengendalian norma, standar dan prosedur kepegawaian.
Your Correction
