Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BKN mempunyai kewenangan: a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan sistem informasi di bidangnya; d. pelaksanaan mutasi kepegawaian antar Propinsi; e. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: 1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kepegawaian; 2) penyusunan norma, standar dan prosedur kepegawaian negara dan pengendaliannya; 3) penyusunan program kepegawaian secara nasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah; 4) penyelenggaraan administrasi mutasi kepegawaian antar propinsi, serta perumusan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; 5) penyelenggaraan administrasi kepegawaian nasional; 6) perencanaan kebijakan dan pemantauan pemanfaatan pendidikan dan pelatihan struktural; 7) pengawasan dan pengendalian norma, standar dan prosedur kepegawaian.
Your Correction