Correct Article 9
KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ANRI mempunyai kewenangan:
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan …
c. penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan;
2) penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.
Your Correction
