Correct Article 8
KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ANRI menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas ANRI;
c. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan;
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Your Correction
