Correct Article 5
KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LAN menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara;
b. pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur;
c. pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara;
d. penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomasi administrasi negara;
e. pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur negara;
f. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN;
g. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara;
h. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 6 …
Your Correction
