Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LAN menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara; b. pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur; c. pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara; d. penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomasi administrasi negara; e. pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur negara; f. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN; g. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara; h. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga. Pasal 6 …
Your Correction