Correct Article 2
KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
LPND mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
