Correct Article I
KEPPRES Nomor 103 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 22-1985 TENTANG TUNJANGAN JABATAN PENELITI
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negerii Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi pejabat peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian diberikan tunjangan jabatan peneliti setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan peneliti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. terhitung mulai Januari 1993 sampai dengan Maret 2000 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
b. terhitung mulai April 2000 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini."
Your Correction
