Correct Article 70
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
(1) Di lingkungan Departemen secara selektif dapat ditetapkan Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pedoman Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
