Correct Article 69
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
(1) Menteri dapat membentuk Pusat di lingkungan Departemen sebagai penunjang tugas Departemen.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat terdiri dari Bagian Tata Usaha yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
Your Correction
