Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli. (2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction