Correct Article 66
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
(1) Inspektorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Inspektorat Jenderal dan sebanyak- banyaknya 4 (empat) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbagian.
(3) Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
