Correct Article 65
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional;
b. pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
Your Correction
