Correct Article 62
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
(1) Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan sebanyak- banyaknya 5 (lima) Direktorat.
(3)
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
(4) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(5) Di lingkungan Subdirektorat dapat dibentuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) Seksi.
Your Correction
