Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Direktorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan sebanyak- banyaknya 5 (lima) Direktorat. (3) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian. (4) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha. (5) Di lingkungan Subdirektorat dapat dibentuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) Seksi.
Your Correction