Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan serta pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepegawaian ketatalaksanaan, perlengkapan, keuangan, dokumentasi, hukum, serta hubungan antar lembaga dan masyarakat; b. koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Departemen.
Your Correction