Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Departemen Sosial mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya; c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; d. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; e. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; f. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; g. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya; h. penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya; i. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; j. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; k. pengaturan sistem penganugerahan tanda kehormatan/jasa tingkat nasional dan sistem penyelenggaraan pelayanan sosial termasuk sistem jaminan dan rehabilitasi sosial; l. penetapan pedoman pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan, serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial; m. pedoman akreditasi lembaga penyelenggara pelayanan sosial; n. penetapan pedoman pelayanan dan rehabilitasi serta bantuan sosial dan perlindungan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial; o. pemeliharaan taman makam pahlawan nasional; p. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 1) pemberian izin undian dan pengumpulan uang dan/atau barang di tingkat nasional; 2) pemberian rekomendasi pengangkatan anak lintas negara; 3) pemeliharaan makam pahlawan nasional.
Your Correction