Correct Article 53
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Departemen Sosial mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
d. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
e. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
f. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
g. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
h. penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
i. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
j. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
k. pengaturan sistem penganugerahan tanda kehormatan/jasa tingkat nasional dan sistem penyelenggaraan pelayanan sosial termasuk sistem jaminan dan rehabilitasi sosial;
l. penetapan pedoman pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan, serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial;
m. pedoman akreditasi lembaga penyelenggara pelayanan sosial;
n. penetapan pedoman pelayanan dan rehabilitasi serta bantuan sosial dan perlindungan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial;
o. pemeliharaan taman makam pahlawan nasional;
p. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
1) pemberian izin undian dan pengumpulan uang dan/atau barang di tingkat nasional;
2) pemberian rekomendasi pengangkatan anak lintas negara;
3) pemeliharaan makam pahlawan nasional.
Your Correction
