Correct Article 52
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Departemen Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang sosial;
d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction
