Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya; c. penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya; d. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; e. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; f. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; g. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; h. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya; i. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; j. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; k. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; l. penetapan kebijakan hubungan industrial, perlindungan pekerja dan jaminan sosial pekerja; m. penetapan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, higiene perusahaan, lingkungan kerja dan ergonomi; n. penetapan pedoman penentuan kebutuhan fisik minimum; o. penetapan jumlah jam kerja bagi pegawai swasta; p. penetapan pedoman mobilitas kependudukan; q. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 1) penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap tenaga kerja perempuan; 2) penetapan pedoman pengawasan terhadap penyalahgunaan tenaga kerja anak di bawah usia.
Your Correction