Correct Article 50
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
c. penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya;
d. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
e. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
f. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
g. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
h. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
i. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
j. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
k. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
l. penetapan kebijakan hubungan industrial, perlindungan pekerja dan jaminan sosial pekerja;
m. penetapan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, higiene perusahaan, lingkungan kerja dan ergonomi;
n. penetapan pedoman penentuan kebutuhan fisik minimum;
o. penetapan jumlah jam kerja bagi pegawai swasta;
p. penetapan pedoman mobilitas kependudukan;
q. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
1) penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap tenaga kerja perempuan;
2) penetapan pedoman pengawasan terhadap penyalahgunaan tenaga kerja anak di bawah usia.
Your Correction
