Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Departemen Agama mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; e. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; f. penetapan hari libur nasional di bidang keagamaan; g. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 1) pembinaan kehidupan dan kerukunan umat beragama; 2) penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidangnya; 3) pembinaan pendidikan agama dan keagamaan; 4) perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; 5) perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan zakat dan wakaf.
Your Correction