Correct Article 47
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Departemen Agama mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
e. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
f. penetapan hari libur nasional di bidang keagamaan;
g. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
1) pembinaan kehidupan dan kerukunan umat beragama;
2) penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidangnya;
3) pembinaan pendidikan agama dan keagamaan;
4) perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
5) perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan
zakat dan wakaf.
Your Correction
