Correct Article 44
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Departemen Pendidikan Nasional mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
d. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
e. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
f. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
g. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
h. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
i. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
j. pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta pengaturan sekolah internasional;
k. penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan;
l. penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik, persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa;
m. penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar, pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional dan pedoman pelaksanaannya serta standar materi pelajaran pokok;
n. penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah, dan luar sekolah;
o. pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra INDONESIA;
p. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
1)
pemberian dukungan untuk pembangunan sarana dan prasarana
kepemudaan dan keolahragaan;
2) penetapan pedoman pemberdayaan generasi muda dan masyarakat olah raga;
3) penetapan kebijakan dalam penentuan kegiatan-kegiatan kepemudaan dan olah raga nasional/internasional.
Your Correction
