Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Departemen Pendidikan Nasional mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya; d. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; e. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; f. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; g. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya; h. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; i. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; j. pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta pengaturan sekolah internasional; k. penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan; l. penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik, persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa; m. penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar, pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional dan pedoman pelaksanaannya serta standar materi pelajaran pokok; n. penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah, dan luar sekolah; o. pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra INDONESIA; p. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 1) pemberian dukungan untuk pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan; 2) penetapan pedoman pemberdayaan generasi muda dan masyarakat olah raga; 3) penetapan kebijakan dalam penentuan kegiatan-kegiatan kepemudaan dan olah raga nasional/internasional.
Your Correction