Correct Article 43
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, pemberdayaan generasi muda, dan keolahragaan;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang pendidikan, pemberdayaan generasi muda, dan keolahragaan;
d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction
