Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, pemberdayaan generasi muda, dan keolahragaan; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang pendidikan, pemberdayaan generasi muda, dan keolahragaan; d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction