Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Departemen Kesehatan mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya; c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; d. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; e. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; f. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; g. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya; h. penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidangnya; i. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; j. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; k. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; l. penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak; m. penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat; n. penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan; o. penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan; p. penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan, dan standar etika penelitian kesehatan; q. penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi; r. penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan; s. survailans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa; t. penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat esensial (buffer stock nasional); u. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 1) penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu; 2) pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan.
Your Correction