Correct Article 41
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Departemen Kesehatan mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
d. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
e. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
f. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
g. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
h. penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
i. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
j. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
k. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
l. penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak;
m. penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
n. penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan;
o. penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan;
p. penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan, dan standar etika penelitian kesehatan;
q. penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi;
r. penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan;
s. survailans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa;
t. penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat esensial (buffer stock nasional);
u. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
1) penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu;
2) pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan.
Your Correction
