Correct Article 38
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
c. penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya;
d. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
e. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
f. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
g. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
h. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
i. penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
j. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
k. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
l. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
m. penetapan persyaratan untuk penentuan status dan fungsi jalan;
n. pengaturan dan penetapan status jalan nasional;
o. penetapan pedoman konservasi arsitektur bangunan dan pelestarian kawasan bangunan bersejarah serta pedoman teknis pengelolaan fisik gedung dan rumah negara;
p. penetapan standar prasarana dan sarana kawasan terbangun dan sistem
manajemen konstruksi;
q. penetapan standar pengembangan konstruksi bangunan sipil dan arsitektur;
r. penetapan tata ruang nasional berdasarkan tata ruang Kabupaten/Kota dan Propinsi;
s. fasilitasi kerjasama penataan ruang lintas Propinsi;
t. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
1) penetapan pedoman perencanaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian pembangunan perumahan dan pemukiman;
2) penetapan kriteria penataan perwilayahan ekosistem daerah/kawasan tangkapan air pada daerah aliran sungai dan pedoman pengelolaan sumber daya air;
3) penetapan standar prasarana dan sarana wilayah di bidang sumber daya air dan jaringan jalan;
4) perencanaan makro dan pedoman pengelolaan jaringan jalan bebas hambatan;
5) penyelenggaraan dan pemberian izin pengelolaan sumber daya air lintas propinsi;
6) penetapan standar prasarana dan sarana perkotaan dan perdesaan;
7) penetapan pedoman perizinan penyelenggaraan jalan bebas hambatan lintas propinsi;
8) penetapan kebijakan dan pembinaan pengembangan bidang konstruksi nasional;
9) pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan nasional serta prasarana dan sarana sumber daya air lintas Propinsi atau yang strategis nasional sesuai kesepakatan dengan Daerah.
Your Correction
