Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya; c. penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya; d. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; e. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; f. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; g. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; h. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya; i. penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya; j. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; k. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya; l. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; m. penetapan persyaratan untuk penentuan status dan fungsi jalan; n. pengaturan dan penetapan status jalan nasional; o. penetapan pedoman konservasi arsitektur bangunan dan pelestarian kawasan bangunan bersejarah serta pedoman teknis pengelolaan fisik gedung dan rumah negara; p. penetapan standar prasarana dan sarana kawasan terbangun dan sistem manajemen konstruksi; q. penetapan standar pengembangan konstruksi bangunan sipil dan arsitektur; r. penetapan tata ruang nasional berdasarkan tata ruang Kabupaten/Kota dan Propinsi; s. fasilitasi kerjasama penataan ruang lintas Propinsi; t. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 1) penetapan pedoman perencanaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian pembangunan perumahan dan pemukiman; 2) penetapan kriteria penataan perwilayahan ekosistem daerah/kawasan tangkapan air pada daerah aliran sungai dan pedoman pengelolaan sumber daya air; 3) penetapan standar prasarana dan sarana wilayah di bidang sumber daya air dan jaringan jalan; 4) perencanaan makro dan pedoman pengelolaan jaringan jalan bebas hambatan; 5) penyelenggaraan dan pemberian izin pengelolaan sumber daya air lintas propinsi; 6) penetapan standar prasarana dan sarana perkotaan dan perdesaan; 7) penetapan pedoman perizinan penyelenggaraan jalan bebas hambatan lintas propinsi; 8) penetapan kebijakan dan pembinaan pengembangan bidang konstruksi nasional; 9) pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan nasional serta prasarana dan sarana sumber daya air lintas Propinsi atau yang strategis nasional sesuai kesepakatan dengan Daerah.
Your Correction