Correct Article 37
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang permukiman dan prasarana wilayah termasuk pengembangan kontruksi;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c. pelaksanaan penelitian dan bidang permukiman pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di dan prasarana wilayah;
d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction
