Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Departemen Perhubungan mempunyai kewenangan: a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya; c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; d. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; e. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; f. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; g. penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya; h. penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya; i. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; j. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; k. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; l. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya; m. fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di bidangnya n. pengaturan tata ruang udara nasional , jaringan pelayanan lalu lintas udara, batas yurisdiksi ruang udara nasional, dan pembagian pengendalian ruang udara dalam Upper Flight Information Region, pengaturan rute, jaringan, dan kapasitas penerbangan, serta sistem pendukung di bandar udara; o. pengaturan pos nasional dan sistem pertelekomunikasian nasional serta sistem jaringan pengamatan meteorologi dan klimatologi; p. pengaturan dan penetapan pedoman pengelolaan bantuan pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR) serta penyelenggaraan SAR nasional; q. penetapan pedoman lokasi pelabuhan penyeberangan lintas propinsi dan antar negara, penetapan standar penentuan daerah lingkungan kerja perairan atau daerah lingkungan kerja pelabuhan bagi pelabuhan antar Propinsi dan Internasional, penetapan lintas penyeberangan dan alur pelayaran Internasional , serta penetapan standar pengelolaan dermaga untuk kepentingan sendiri di pelabuhan antar Propinsi/Internasional; r. penetapan standar teknis dan sertifikasi sarana kereta api serta sarana dan prasarana angkutan laut, sungai, danau, darat, dan udara serta penetapan tarif dasar angkutan penumpang kelas ekonomi; s. penetapan standar rambu-rambu jalan dan pedoman penentuan lokasi pemasangan perlengkapan jalan dan jembatan timbang, standar laik jalan, persyaratan pengujian kendaraan bermotor dan standar pendaftaran kendaraan bermotor serta penetapan persyaratan pemberian Surat Ijin Mengemudi kendaraan bermotor; t. penetapan standar kawasan keselamatan operasi penerbangan dan penetapan kriteria batas kawasan kebisingan serta daerah lingkup kerja bandar udara, dan penetapan lokasi bandar udara lintas Propinsi dan antar negara; u. penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi penerbangan dan maritim; v. penetapan persyaratan pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya lintas darat, laut, dan udara; w. penerbangan lisensi dan peringkat tenaga teknis penerbangan; x. perencanaan umum dan pembangunan jaringan jalan kereta api nasional serta penetapan spesifikasi jaringan lintas dan klasifikasi jalur kereta api dan pengawasannya; y. penetapan perencanaan umum fasilitas kenavigasian, pemanduan dan penundaan kapal, sarana dan prasarana penjagaan dan penyelamatan serta penyediaan sarana dan prasarana di wilayah laut di luar 12 ( dua belas) mil; z. pelaksanaan pemberian izin usaha penerbangan, penetapan standar laik laut dan laik udara serta pedoman keselamatan kapal dan pesawat udara, auditing manajemen keselamatan kapal dan pesawat udara, patroli laut, dan SAR, penyidikan, penanggulangan kecelakaan, bencana kapal dan pesawat udara, pemberian izin kerja keruk dan reklamasi yang berada di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil serta pemberian izin orbit satelit dan frekuensi radio dan televisi lokal di bidangnya; aa. sertifikasi peralatan dan fasilitasi penunjang operasi penerbangan; bb. pelaksanaan pemberian jasa meteorologi dan klimatologi serta pelayanan navigasi penerbangan; cc. penetapan persyaratan untuk penentuan kelas jalan; dd. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 1) pengamatan gempa bumi; 2) pengaturan, pengawasan, dan pengendalian pos dan sistem pertelekomunikasian nasional; 3) penetapan kebijakan di bidang spektrum frekuensi radio dan orbit satelit secara nasional kecuali izin frekuensi radio dan televisi lokal.
Your Correction