Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Departemen Kelautan dan Perikanan mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya; c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; d. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; e. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; f. penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di bidangnya; g. pengelolaan dan penyelenggaraan perlindungan sumber daya alam di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil di bidangnya; h. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; i. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya; j. penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya; k. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; l. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; m. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; n. fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di bidangnya; o. pengaturan tata ruang perairan di luar 12 (dua belas) mil; p. penetapan kebijakan dan pengaturan eksplorasi, konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam perairan di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil, termasuk perairan nusantara dan dasar lautnya serta Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen; q. penetapan kebijakan dan pengaturan batas-batas maritim yang meliputi batas- batas daerah otonom di laut dan batas-batas ketentuan hukum laut internasional; r. enetapan standar pengelolaan pesisir, pantai, dan pulau-pulau kecil; s. pelaksanaan perkarantinaan ikan budidaya; t. penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas komoditas perikanan; u. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 1) penetapan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan sumber daya alam kelautan termasuk benda berharga dari kapal tenggelam dan kawasan konservasi laut; 2) penetapan kebijakan teknis serta pengaturan pemasukan dan pengeluaran benih dan induk serta penetapan pedoman dan standar perbenihan dan standar pembudidayaan ikan; 3) penetapan standar jenis dan kualitas komoditi ekspor dan impor di bidangnya; 4) penetapan norma dan standar teknis pemberantasan hama dan penyakit ikan; 6) enetapan persyaratan dan akreditasi lembaga pengujian serta sertifikasi tenaga profesional/ahli di bidangnya; 7) pemberian izin di bidangnya di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil, termasuk perairan nusantara dan dasar lautnya serta Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
Your Correction