Correct Article 29
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Departemen Kehutanan mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya;
c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
d. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
e. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi
pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
f. penetapan pedoman pengelolan dan perlindungan sumber daya alam di bidangnya;
g. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
h. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
i. penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
j. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
k. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
l. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
m. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
n. penetapan kriteria dan standar pengurusan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru;
o. penetapan kriteria dan standar inventarisasi, pengukuhan, dan penatagunaan kawasan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru;
p. penetapan kriteria dan standar pembentukan wilayah pengelolaan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru;
q. penetapan kriteria dan standar tarif iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, dan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan;
r. penetapan kriteria dan standar perizinan usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan dan pemungutan hasil, pemanfaatan jasa lingkungan, pengusahaan pariwisata alam, pengusahaan taman buru, usaha perburuan, penangkaran flora dan fauna, dan lembaga konservasi;
s. penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan, pengendalian mutu, pemasaran dan peredaran hasil hutan termasuk perbenihan, pupuk dan pestisida tanaman kehutanan;
t. penetapan kriteria dan standar pengelolaan yang meliputi tata hutan dan rencana pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, rehabilitasi, reklamasi, pemulihan, pengawasan dan pengendalian kawasan hutan;
u. penetapan kriteria dan standar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari di bidang kehutanan;
v. penetapan kriteria dan standar dan penyelenggaraan pengamanan dan penanggulangan bencana pada kawasan hutan;
w. penetapan norma, prosedur, kriteria dan standar peredaran tumbuhan dan satwa liar termasuk pembinaan habitat satwa migrasi jarak jauh;
x. penetapan kawasan hutan, perubahan status dan fungsinya;
y. penyusunan rencana makro kehutanan nasional, serta pola umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penyusunan perwilayahan, desain, dan pengendalian lahan;
z. penyelenggaraan izin usaha pengusahaan taman buru, usaha perburuan, penangkaran flora dan fauna yang dilindungi, dan lembaga konservasi, serta penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam taman buru, termasuk daerah aliran sungai di dalamnya;
aa.
penyelenggaraan izin usaha pemanfataan hasil hutan produksi dan
pengusahaan pariwisata alam lintas Propinsi;
bb.
penyelenggaraan izin usaha pemanfaatan dan peredaran flora dan fauna yang dilindungi dan yang terdaftar dalam apendiks Convention on International Treat in Endangered Species (CITES);
cc.
pelaksanaan perkarantinaan tumbuhan dan hewan liar;
dd.
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penetapan standar jenis dan kualitas komoditi ekspor dan impor di bidangnya.
Your Correction
