Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Departemen Pertanian mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya; c. penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya; d. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; e. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; f. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; g. penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di bidangnya; h. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; i. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya; j. penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidangnya; k. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; l. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; m. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; n. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya; o. fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di bidangnya; p. pelaksanaan perkarantinaan tumbuhan tanaman pangan dan hortikultura, serta hewan budidaya; q. pengaturan pemasukan atau pengeluaran benih/bibit dan penetapan pedoman untuk penentuan standar pembibitan/ perbenihan pertanian; r. pengaturan dan pengawasan produksi, peredaran, penggunaan dan pemusnahan pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya, obat hewan, vaksin, sera, antigen, semen beku dan embrio ternak; s. pengaturan dan penetapan norma dan standar teknis pelayanan kesehatan hewan; t. penetapan pedoman untuk penentuan standar teknis minimal rumah potong hewan, rumah sakit hewan, dan satuan pelayanan peternakan terpadu; u. penetapan norma dan standar pengadaan, pengelolaan, dan distribusi bahan pangan; v. penetapan norma dan standar teknis pemberantasan hama pertanian; w. penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas komoditas pertanian; x. penetapan standar dan prosedur pengujian mutu bahan pangan nabati dan hewani; y. penetapan kriteria dan standar pengurusan areal perkebunan; z. penetapan kriteria dan standar perizinan usaha perkebunan; aa. penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan, pengendalian mutu, pemasaran dan peredaran hasil perkebunan termasuk perbenihan, pupuk dan pestisida tanaman perkebunan; bb. pengawasan dan pengendalian areal perkebunan; cc. penetapan kriteria dan standar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari di bidang perkebunan; dd. penetapan kriteria dan standar dalam penyelenggaraan pengamanan dan penanggulangan bencana pada areal perkebunan; ee. penyusunan rencana makro perkebunan nasional, serta pola umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penyusunan perwilayahan, desain, pengendalian lahan, dan industri primer perkebunan; ff. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penetapan standar jenis dan kualitas komoditi ekspor dan impor di bidangnya.
Your Correction