Correct Article 25
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Departemen Pertanian menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan perkebunan;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu, serta pelaksanaan koordinasi pemantapan ketahanan pangan dalam rangka mendukung kebijakan di bidang pertanian dan perkebunan;
d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction
