Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Departemen Pertanian menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan perkebunan; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu, serta pelaksanaan koordinasi pemantapan ketahanan pangan dalam rangka mendukung kebijakan di bidang pertanian dan perkebunan; d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction