Correct Article 23
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai kewenangan:
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
d. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
e. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
f. penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di bidangnya;
g. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
h. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
i. pengaturan ekspor impor;
j. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
k. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
l. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
m. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
n. penetapan kebijakan di bidang penanaman modal;
o. penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan, dan moral;
p. penetapan standar nasional barang dan jasa di bidang industri dan perdagangan;
q. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
1) pengaturan persaingan usaha, penetapan standar pendaftaran perusahaan, lalu lintas barang dan jasa dalam negeri, serta kawasan berikat, fasilitasi pengembangan wilayah perdagangan serta pengkajian untuk mendukung perumusan kebijakan di bidangnya;
2) penetapan kebijakan fasilitasi, pembinaan dan pengembangan, serta pengawasan perdagangan berjangka komoditi;
3) penetapan pedoman perlindungan konsumen, pedoman pengembangan sistem pergudangan, pedoman penggunaan produksi dalam negeri, serta pengkajian untuk mendukung perumusan kebijakan di bidangnya;
4) fasilitasi koordinasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok, penetapan pedoman pengaturan lembaga perdagangan, sarana dagang dan keagenan, serta pengkajian untuk mendukung perumusan kebijakan di bidangnya;
5) pengelolaan kemetrologian dan pengkajian untuk mendukung perumusan kebijakan di bidanganya;
6) penetapan kebijakan dan koordinasi pengembangan ekspor.
Your Correction
