Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai kewenangan: a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya; c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; d. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; e. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; f. penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di bidangnya; g. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; h. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya; i. pengaturan ekspor impor; j. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; k. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; l. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; m. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya; n. penetapan kebijakan di bidang penanaman modal; o. penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan, dan moral; p. penetapan standar nasional barang dan jasa di bidang industri dan perdagangan; q. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 1) pengaturan persaingan usaha, penetapan standar pendaftaran perusahaan, lalu lintas barang dan jasa dalam negeri, serta kawasan berikat, fasilitasi pengembangan wilayah perdagangan serta pengkajian untuk mendukung perumusan kebijakan di bidangnya; 2) penetapan kebijakan fasilitasi, pembinaan dan pengembangan, serta pengawasan perdagangan berjangka komoditi; 3) penetapan pedoman perlindungan konsumen, pedoman pengembangan sistem pergudangan, pedoman penggunaan produksi dalam negeri, serta pengkajian untuk mendukung perumusan kebijakan di bidangnya; 4) fasilitasi koordinasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok, penetapan pedoman pengaturan lembaga perdagangan, sarana dagang dan keagenan, serta pengkajian untuk mendukung perumusan kebijakan di bidangnya; 5) pengelolaan kemetrologian dan pengkajian untuk mendukung perumusan kebijakan di bidanganya; 6) penetapan kebijakan dan koordinasi pengembangan ekspor.
Your Correction