Correct Article 19
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, serta geologi;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral, serta geologi;
d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction
