Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Departemen Keuangan mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; d. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; e. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; f. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; g. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; h. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya; i. pengaturan kawasan berikat di bidangnya; j. penetapan pedoman pinjaman dari dalam negeri dan luar negeri oleh Pemerintah Daerah; k. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 1) penetapan pedoman penyusunan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pedoman pengurusan pertanggungjawaban; 2) penyusunan laporan keuangan; 3) penetapan kebijakan di bidang pasar modal.
Your Correction