Correct Article 17
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Departemen Keuangan mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
d. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
e. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
f. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
g. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
h. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
i. pengaturan kawasan berikat di bidangnya;
j. penetapan pedoman pinjaman dari dalam negeri dan luar negeri oleh Pemerintah Daerah;
k. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
1) penetapan pedoman penyusunan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pedoman pengurusan pertanggungjawaban;
2) penyusunan laporan keuangan;
3) penetapan kebijakan di bidang pasar modal.
Your Correction
