Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara; b. pembinaan dan pelaksanaan di bidang penerimaan negara yang berasal dari pajak, bukan pajak, pungutan ekspor, dan minyak, serta pembinaan dan pelaksanaan di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan di bidang hubungan perpajakan internasional; d. pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan penerusan pinjaman, investasi pemerintah, dan penerusan dana luar negeri, serta pengurusan piutang negara macet dan lelang; e. pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal serta pembinaan di bidang lembaga keuangan bukan bank; f. pembinaan dan koordinasi penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g. penyusunan dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antar Daerah; h. pembinaan dan pelaksanaan akuntansi keuangan Pemerintah dan pelaporan keuangan Pemerintah; i. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen; j. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang keuangan negara; k. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction