Correct Article 16
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara;
b. pembinaan dan pelaksanaan di bidang penerimaan negara yang berasal dari pajak, bukan pajak, pungutan ekspor, dan minyak, serta pembinaan dan pelaksanaan di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan di bidang hubungan perpajakan internasional;
d. pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan penerusan pinjaman, investasi pemerintah, dan penerusan dana luar negeri, serta pengurusan piutang negara macet dan lelang;
e. pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal serta pembinaan di bidang lembaga keuangan bukan bank;
f. pembinaan dan koordinasi penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
g. penyusunan dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antar Daerah;
h. pembinaan dan pelaksanaan akuntansi keuangan Pemerintah dan pelaporan keuangan Pemerintah;
i. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
j. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang keuangan negara;
k. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction
