Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; e. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; f. pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan nasional; g. pengesahan dan persetujuan Badan Hukum di bidangnya; h. pengesahan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual; i. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 1) pengaturan dan pembinaan terhadap bidang pemasyarakatan, keimigrasian, dan kenotariatan; 2) pengaturan dan pembinaan terhadap bidang tahanan, benda sitaan negara dan barang rampasan negara, peradilan, penasihat hukum, pendaftaran jaminan fidusia, perubahan nama, harta peninggalan, kepailitan, ketatanegaraan dalam bidangnya, dan kewarganegaraan; 3) pengaturan dan pembinaan di bidang daktiloskopi, grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan penyidik pegawai negeri sipil; 4) penerapan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Your Correction