Correct Article 12
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kehakiman dan hak asasi manusia.
Your Correction
