Correct Article 10
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Departemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c. penyelenggaraan pembinaan kemampuan pertahanan negara dan pelaksanaan dukungan terhadap penggunaan kekuatan komponen pertahanan negara;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang pertahanan;
e. pengawasan fungsional.
Your Correction
