Correct Article 7
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan politik luar negeri serta penyelenggaraan hubungan luar negeri;
b. pembinaan, koordinasi, dan konsultasi dalam pelaksanaan politik luar negeri dan penyelenggaraan hubungan luar negeri;
c. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;
e. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction
