Correct Article 5
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Departemen Dalam Negeri mempunyai kewenangan:
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
d. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
e. penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
f. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
g. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
h. penetapan kebijakan perubahan batas, nama, dan pemindahan ibu kota Daerah;
i. penetapan pedoman ketenteraman dan ketertiban umum, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, serta kesatuan bangsa;
j. penetapan pedoman administrasi kependudukan;
k. penetapan pedoman perencanaan Daerah;
l. penetapan pedoman satuan polisi pamong praja;
m. pembentukan dan pengelolaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
n. fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik;
o. penetapan syarat-syarat pembentukan Daerah dan kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah;
p. penetapan pedoman tata cara kerjasama Daerah dengan lembaga/badan luar negeri, dan kerjasama antar Daerah/Desa dan antara Daerah/Desa dengan pihak ketiga;
q. penetapan pedoman tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
r. penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemudahan dalam pembentukan asosiasi Pemerintah Daerah dan asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah/Desa;
s. pengaturan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
t. penetapan pedoman pengelolaan kawasan perkotaan dan pelaksanaan kewenangan Daerah di kawasan otorita dan sejenisnya;
u. penetapan pedoman mengenai pengaturan Desa;
v. pengaturan tugas perbantuan kepada Daerah dan Desa, serta tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pertanggungjawaban, dan pemberhentian, serta kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
w.pengaturan pedoman dan fasilitasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan sumber pembiayaan lainnya;
x. fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;
y. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
z. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
1) penetapan pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah, dan penyusunan perhitungannya;
2) fasilitasi penyusunan pedoman susunan organisasi perangkat daerah;
3) fasilitasi penyusunan pedoman tata laksana pelayanan publik di bidangnya;
4) fasilitasi penetapan pedoman standar pelayanan minimal;
5) penetapan pedoman pengembangan kualitas kependudukan di bidangnya;
6) fasilitasi penetapan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan;
7) pembinaan dan pengawasan terhadap tugas-tugas pembantuan dan tugas dekonsentrasi di bidangnya;
8) pengawasan represif terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang berupa Peraturan Daerah dan/atau Keputusan Kepala Daerah setelah berkoordinasi dengan instansi terkait;
9) memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan dalam penyusunan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
10) penetapan pedoman dan evaluasi pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Your Correction
