Correct Article 4
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;
d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction
