Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah unit organisasi Eselon II ke bawah dapat dikecualikan dari ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini, setelah mendapat persetujuan dari PRESIDEN atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction