Correct Article 84
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
(1) Semua Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini masih tetap berlaku.
(2) Penyesuaian dan/atau penyusunan organisasi dan tata kerja pada Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, dan Departemen Sosial dilaksanakan selambat-lambatnya dalam
waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Menteri menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada PRESIDEN dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat- lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
Your Correction
