Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen yang terkait dengan dan/atau menyelenggarakan kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut: a. Departemen Luar Negeri 1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian; 2) Inspektorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian; b) Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional. 3) Direktorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian; b) Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi. 4) Badan terdiri dari : a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Subbagian; b) Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat, dan masing- masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang. b. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia 1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian. 2) Inspektorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian; b) Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional. 3) Direktorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Subbagian; b) Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi. 4) Badan terdiri dari : a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3(tiga) Subbagian; b) Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat, dan masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Subbidang. c. Departemen Pertahanan 1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian. 2) Inspektorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian; b) Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawah-kan Kelompok Jabatan Fungsional. 3) Direktorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian; b) Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi. 4) Badan terdiri dari : a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Subbagian; b) Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat, dan masing- masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbidang. d. Departemen Keuangan 1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Biro, dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian. 2) Inspektorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian; b) Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional. 3) Direktorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian; b) Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan) Direktorat, dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi. 4) Badan terdiri dari : a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Subbagian; b) Pusat/Biro, terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Pusat/Biro, dan masing-masing Pusat/Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang/Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang/ Subbagian. e. Departemen Agama 1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian; 2) Inspektorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian; b) Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional. 3) Direktorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian; b) Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi. 4) Badan terdiri dari : a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Subbagian; b) Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat, dan masing- masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbidang.
Your Correction