Correct Article 83
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Departemen yang terkait dengan dan/atau menyelenggarakan kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut:
a. Departemen Luar Negeri
1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
b) Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
3) Direktorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b) Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
4) Badan terdiri dari :
a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b) Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat, dan masing- masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang.
b. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
b) Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
3) Direktorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Subbagian;
b) Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
4) Badan terdiri dari :
a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3(tiga) Subbagian;
b) Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat, dan masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Subbidang.
c. Departemen Pertahanan
1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
b) Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawah-kan Kelompok Jabatan Fungsional.
3) Direktorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b) Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
4) Badan terdiri dari :
a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b) Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat, dan masing- masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbidang.
d. Departemen Keuangan
1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Biro, dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
b) Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
3) Direktorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
b) Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan) Direktorat, dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
4) Badan terdiri dari :
a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Subbagian;
b) Pusat/Biro, terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Pusat/Biro, dan masing-masing Pusat/Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang/Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang/ Subbagian.
e. Departemen Agama
1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b) Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
3) Direktorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b) Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
4) Badan terdiri dari :
a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b) Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat, dan masing- masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbidang.
Your Correction
