Correct Article 82
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Departemen dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
