Correct Article 80
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Pejabat Eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan jabatan Eselon Ia.
Your Correction
