Correct Article 79
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan serta Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, di lingkungan Departemen diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.
(3) Pejabat lainnya di lingkungan Departemen diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas usul Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri yang bersangkutan.
Your Correction
