Correct Article 78
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan Eselon Ia.
(2) Staf Ahli adalah jabatan Eselon Ib.
(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, adalah jabatan Eselon IIa.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, adalah jabatan Eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, adalah jabatan Eselon IVa.
Your Correction
