Correct Article 75
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
(1) Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilaksanakan di lingkungan Departemen melalui instansi vertikal.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, formasi, dan tata laksana instansi vertikal di lingkungan Departemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
