Correct Article 2
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Departemen terdiri dari :
1. Departemen Dalam Negeri;
2. Departemen Luar Negeri;
3. Departemen Pertahanan;
4. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
5. Departemen Keuangan;
6. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
8. epartemen Pertanian;
9. Departemen Kehutanan;
10. Departemen Kelautan dan Perikanan;
11. Departemen Perhubungan;
12. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
13. Departemen Kesehatan;
14. Departemen Pendidikan Nasional;
15. Departemen Agama;
16. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
17. Departemen Sosial.
Your Correction
