Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Departemen, merupakan unsur pelaksana Pemerintah. (2) Departemen dipimpin oleh Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction