Article I
Mengubah judul BAB XIV dan ketentuan dalam Pasal 155, Pasal 156 dan Pasal 157 Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Mengubah judul BAB XIV Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"BAB XIV KEDUDUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KOPERASI, PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH"
2. Mengubah ketentuan Pasal 155 Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 155 Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN."
3. Mengubah ketentuan Pasal 156 Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 156 …
"Pasal 156 Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bertugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perkoperasian, pengusaha kecil dan menengah."
4. Mengubah ketentuan Pasal 157 Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 157 Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah terdiri dari:
1. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Bina Koperasi;
5. Direktorat Jenderal Bina Pengusaha Kecil dan Menengah;
6. Direktorat Jenderal Fasilitas Pembiayaan dan Simpan Pinjam;
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
8. Pusat;
9. Instansi Vertikal di Wilayah." Pasal II …